Nama : Catatan PKN kelas 9 semester 1
Sumber : catatan yang saya ringkas di buku
Diketik ulang oleh : @alif_prihantoro
Status : sudah dibahas oleh guru pembimbing
Halaman : ?
Download buku cetak disini
Download via : [uppit | thusfiles]
B. Bentuk Usaha membela negara
1. Bentuk penyelenggaraan bela negara
Menurut pasal 9 ayat (1) UURI no 3 tahun 2002 dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui.
A. Pendidikan kewarganegaraan
B. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
C. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib
D. Pengabdian sesuai proversi
Sd, SMP, dan perguruan tinggi adalah pendidikan kewarganegaraan (pasal 37 ayta (1), dan (2) UURI no 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan). Dalam pasal 37 ayat (1) UURI no 3 tahun 2003 memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Konsep bela negara adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku, dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran bangsa , dan bernegara, berkeyakinan pancasila sebagai idiologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. Contoh para pemudapun dapat melakukan kegiatan latihan dasar bela negara seperti BPK (Barisan Pemuda Kutai)
2. Pengabdian sebagai prajurit TNI
POLRI merupakan alat fungsi untuk menegakkan hukum di masyarakat serta memberikan keamanan dalam negri sedangkan TNI sebagai alat pertahanan negara. Sebagai alat pertahanan Indoneasia TNI memiliki tugas untuk menjaga negara, dan bersosialisasi kepada masyarakat.
Menurut penjelasan UURI no 3 tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain :
A. Agresi dengan menggunakan kekuatan senjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
B. Pelanggaran wilayah yang di lakukan oleh negara lain
C. Spionase yang di lakukan oleh negara lain untuk mencari, dan mendapatkan rahasia militer.
D. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer , dan obyek vital nasional.
E. Aksi teror bersenjata
F. Pemberontakan bersenjata
G. Perang saudara
Dephan memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang meliputi:
A. Terorisme internasional
B. Gerakan sparatis yang berusaha untuk memisahkan diri dari negara
C. Aksi radikalisme
D. Konflik komunal
E. Kejahatan lintas negara
F. Kegiatan imigran gelap
G. Gangguan keamanan laut
H. Gangguan keamanan udara
I. Perusahaan lingkungan
J. Bencana alam
3. Pengabeian sesuai dengan profersi
Pengabdian sesuai profersi adalah pengabdian sebagai warga negara yang mempunyai profersi tertentu untuk kepentingan negara, perang, bencana alam/pun bencana lainnya (UURI no 3 tahun 2002) contoh profersi antara lain yaitu PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial.
<<[Baca sebelumnya disini] [Baca kelanjutannya disini]>>
#yooss semoga bermanfaat,dan selamat belajar. And don't forget to like,comen,subscribe,dan share.
Sumber : catatan yang saya ringkas di buku
Diketik ulang oleh : @alif_prihantoro
Status : sudah dibahas oleh guru pembimbing
Halaman : ?
Download buku cetak disini
Download via : [uppit | thusfiles]
B. Bentuk Usaha membela negara
1. Bentuk penyelenggaraan bela negara
Menurut pasal 9 ayat (1) UURI no 3 tahun 2002 dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui.
A. Pendidikan kewarganegaraan
B. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
C. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib
D. Pengabdian sesuai proversi
Sd, SMP, dan perguruan tinggi adalah pendidikan kewarganegaraan (pasal 37 ayta (1), dan (2) UURI no 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan). Dalam pasal 37 ayat (1) UURI no 3 tahun 2003 memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Konsep bela negara adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku, dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran bangsa , dan bernegara, berkeyakinan pancasila sebagai idiologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. Contoh para pemudapun dapat melakukan kegiatan latihan dasar bela negara seperti BPK (Barisan Pemuda Kutai)
2. Pengabdian sebagai prajurit TNI
POLRI merupakan alat fungsi untuk menegakkan hukum di masyarakat serta memberikan keamanan dalam negri sedangkan TNI sebagai alat pertahanan negara. Sebagai alat pertahanan Indoneasia TNI memiliki tugas untuk menjaga negara, dan bersosialisasi kepada masyarakat.
Menurut penjelasan UURI no 3 tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain :
A. Agresi dengan menggunakan kekuatan senjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
B. Pelanggaran wilayah yang di lakukan oleh negara lain
C. Spionase yang di lakukan oleh negara lain untuk mencari, dan mendapatkan rahasia militer.
D. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer , dan obyek vital nasional.
E. Aksi teror bersenjata
F. Pemberontakan bersenjata
G. Perang saudara
Dephan memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang meliputi:
A. Terorisme internasional
B. Gerakan sparatis yang berusaha untuk memisahkan diri dari negara
C. Aksi radikalisme
D. Konflik komunal
E. Kejahatan lintas negara
F. Kegiatan imigran gelap
G. Gangguan keamanan laut
H. Gangguan keamanan udara
I. Perusahaan lingkungan
J. Bencana alam
3. Pengabeian sesuai dengan profersi
Pengabdian sesuai profersi adalah pengabdian sebagai warga negara yang mempunyai profersi tertentu untuk kepentingan negara, perang, bencana alam/pun bencana lainnya (UURI no 3 tahun 2002) contoh profersi antara lain yaitu PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial.
<<[Baca sebelumnya disini] [Baca kelanjutannya disini]>>
#yooss semoga bermanfaat,dan selamat belajar. And don't forget to like,comen,subscribe,dan share.