Nama : catatan PKN
Sumber : catatan yang saya ringkas
Kurikulum : 2006
Diketik oleh : @alif_prihantoro
Status : sudah dibahas oleh guru pembimbing
Halaman : ?
Download buku cetak disini
Download via artikel : [uppit | thusfiles]
Partisipasi dalam usaha pembelajaran negara
A. Pentingnya usaha pembelaan negara
1. Pengertian usaha pembelaan negara
Dalam UU RI No 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Istilah yang di gunakan dalam UU tersebut bukan "usaha pembelaan negara" tetapi di gunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu upaya bela negara. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang di jiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila.
2. Usaha pembelaan negara penting di lakukan
Beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga yaitu :
A. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
B. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
C. Merupakan panggilan sejarah
D. Merupakan kewajiban setiap warga negara
3. Fungsi negara dalam kaitannya dengan pembelaan negara
Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap warga negara apapun idiologinya menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
A. Fungsi penertiban (law and order)
B. Fungsi kesejahteraan, dan kemakmuran
C. Fungsi pertahanan
D. Fungai keadilan
Berdasarkan UU RI no 3 tahun 2003 bahwa "setiap warga negara berhak, dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang di wujudkan dalam penyelwnggaraan pertahan negara" (pasal 9 ayat 1)
Upaya pembelaan negara juga berfungsi untuk keamanan (ketertiban) untuk unsur mencegah bentrokan bentrokan dalam masyarakat.
4. Unsur-unsur negara
Menurut konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo bahwa suatu negara harus mempunyai unsur
A. Harus ada rakyat
B. Harus ada daerah
C. Pemerintah yang berdaulat
Salah satu sasaran yang penting,dan mesti dibela oleh pemerintah, dan setiap warga negara. Menurut konvensi Montevideo di tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo bahwa suatu negara harus mempunyai unsur.
A. Penduduk yang tetap
B. Wilayah tertentu
C. Pemerintah
D. Kemampuan untuk mengadakan hubungan antara negara lain
5. Sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan
Pembinaan rasa kebangsaan itu telah dirintis sejak tahun 1908 (kebangkitan Nasional) yang kemudian dipertegas pada tahun 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, dan akhirnya di proklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945.
Organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan, Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa), mobilitas pelajar (Mobpel), organisaai keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan hansip, wanra, dan kamra. Camkan ucapan almarhum Presiden John F. Kennedy.
Dalam hal ini tokoh nasional Ruslan Abdul Gani (1979) menyatakan "tidak akan terjadi stabilitas tanpa ada kemakmuran,dan tidak akan terjadi kemakmuran tanpa keaman". Intinya ketahanan nasional tidak akan sebatas pertahanan militer, tetapi juga aman lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, dan keamanan ekonomi.
Tekat untuk mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan dikemukakan pada UUD 1945 alenia ke-4, yaitu kata-kata "segenap bangsa" ,dan "tumpah darah Indonesia"
6. Landasan hukum tentang kewajiban Membela negara
Kewajiban membela negara dapat dilihat dalam UUD 1945,dan UU no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Dalam UUD 1945 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak, dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahanan, dan keamanan negara ". Sedangkan pasal 30 ayat (1) disebutkan bahwa "usaha pertahanan, dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistim pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI, dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".
Berdasarkan UUD 1945 pasal 30 ayta (1), dan (2) yaitu
1) keikut sertakan warga negara dalam pertahanan, dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban.
2) pertahanan negara menggunakan sistim pertahanan,dan keamanan rakyat semesta
3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan sistim keamanan adalah POLRI
4) kedudukan rakyat sebagai kekuatan pendukung
Konsep bela negara di atur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) bahwa "setiap warga negara berhak membela, wajib ikut serta dalam membela negara".
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dan segenap bangsa dari ancaman, dan keutuhan bangsa, dan negara (pasal 1 ayat (1) UU no 3 tahun 2002).
Kata "wajib" yang di atur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3), dan UU RI no 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1) mengandung makna yang dapat di paksakan oleh negara untuk ikut serta dalam membela negara.
Untuk melanjutkannya klick disini
#yooss semoga bermanfaat,dan selamat belajar. And don't forget to like,comen,subscribe,dan share.
Sumber : catatan yang saya ringkas
Kurikulum : 2006
Diketik oleh : @alif_prihantoro
Status : sudah dibahas oleh guru pembimbing
Halaman : ?
Download buku cetak disini
Download via artikel : [uppit | thusfiles]
Partisipasi dalam usaha pembelajaran negara
A. Pentingnya usaha pembelaan negara
1. Pengertian usaha pembelaan negara
Dalam UU RI No 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Istilah yang di gunakan dalam UU tersebut bukan "usaha pembelaan negara" tetapi di gunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu upaya bela negara. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang di jiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila.
2. Usaha pembelaan negara penting di lakukan
Beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga yaitu :
A. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman
B. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara
C. Merupakan panggilan sejarah
D. Merupakan kewajiban setiap warga negara
3. Fungsi negara dalam kaitannya dengan pembelaan negara
Seorang ahli bernama Miriam Budiarjo menyatakan, bahwa setiap warga negara apapun idiologinya menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu :
A. Fungsi penertiban (law and order)
B. Fungsi kesejahteraan, dan kemakmuran
C. Fungsi pertahanan
D. Fungai keadilan
Berdasarkan UU RI no 3 tahun 2003 bahwa "setiap warga negara berhak, dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang di wujudkan dalam penyelwnggaraan pertahan negara" (pasal 9 ayat 1)
Upaya pembelaan negara juga berfungsi untuk keamanan (ketertiban) untuk unsur mencegah bentrokan bentrokan dalam masyarakat.
4. Unsur-unsur negara
Menurut konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo bahwa suatu negara harus mempunyai unsur
A. Harus ada rakyat
B. Harus ada daerah
C. Pemerintah yang berdaulat
Salah satu sasaran yang penting,dan mesti dibela oleh pemerintah, dan setiap warga negara. Menurut konvensi Montevideo di tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo bahwa suatu negara harus mempunyai unsur.
A. Penduduk yang tetap
B. Wilayah tertentu
C. Pemerintah
D. Kemampuan untuk mengadakan hubungan antara negara lain
5. Sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan
Pembinaan rasa kebangsaan itu telah dirintis sejak tahun 1908 (kebangkitan Nasional) yang kemudian dipertegas pada tahun 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, dan akhirnya di proklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945.
Organisasi rakyat untuk pembelaan negara seperti kelaskaran, barisan cadangan, Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa), mobilitas pelajar (Mobpel), organisaai keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan hansip, wanra, dan kamra. Camkan ucapan almarhum Presiden John F. Kennedy.
Dalam hal ini tokoh nasional Ruslan Abdul Gani (1979) menyatakan "tidak akan terjadi stabilitas tanpa ada kemakmuran,dan tidak akan terjadi kemakmuran tanpa keaman". Intinya ketahanan nasional tidak akan sebatas pertahanan militer, tetapi juga aman lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, dan keamanan ekonomi.
Tekat untuk mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan dikemukakan pada UUD 1945 alenia ke-4, yaitu kata-kata "segenap bangsa" ,dan "tumpah darah Indonesia"
6. Landasan hukum tentang kewajiban Membela negara
Kewajiban membela negara dapat dilihat dalam UUD 1945,dan UU no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Dalam UUD 1945 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak, dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahanan, dan keamanan negara ". Sedangkan pasal 30 ayat (1) disebutkan bahwa "usaha pertahanan, dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistim pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI, dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".
Berdasarkan UUD 1945 pasal 30 ayta (1), dan (2) yaitu
1) keikut sertakan warga negara dalam pertahanan, dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban.
2) pertahanan negara menggunakan sistim pertahanan,dan keamanan rakyat semesta
3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan sistim keamanan adalah POLRI
4) kedudukan rakyat sebagai kekuatan pendukung
Konsep bela negara di atur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3) bahwa "setiap warga negara berhak membela, wajib ikut serta dalam membela negara".
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dan segenap bangsa dari ancaman, dan keutuhan bangsa, dan negara (pasal 1 ayat (1) UU no 3 tahun 2002).
Kata "wajib" yang di atur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (3), dan UU RI no 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1) mengandung makna yang dapat di paksakan oleh negara untuk ikut serta dalam membela negara.
Untuk melanjutkannya klick disini
#yooss semoga bermanfaat,dan selamat belajar. And don't forget to like,comen,subscribe,dan share.